Blog Anak Ranting NU Perum GPA - Raya Ds. Ngijo Kec. Karangploso Kab. Malang

Sabtu, 31 Desember 2016

Tugas dan Wewenang Pengurus Anak Ranting NU GPA RAYA

Tugas dan Wewenang Pengurus Anak Ranting NU GPA RAYA adalah :

SYURIYAH
Pengurus Syuriyah selaku pimpinan tertinggi sebagai pembina, pengendali, pengawas dan penentu kebijakan mempunyai tugas dan wewenang:
  1. Menentukan arah kebijakan dalam melakukan usaha dan tindakan untuk mencapai tujuan organisasi.
  2. Memberikan petunjuk, bimbingan dan pembinaan pemahaman, pengamalan dan pengembangan ajaran Islam berdasar faham Ahlussunah wal Jamaah ala Nahdlatul Ulama.
  3. Mengendalikan, mengawasi dan memberikan koreksi sesuai dengan ketentuan organisasi.
  4. Membatalkan keputusan lembaga .yang dinilai tidak sesuai dengan kebijakan diatasnya.
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Syuriyah terdiri dari :
  1. Rais: sebagai pemegang kebijakan tertinggi organisasi.
  2. Wakil Rais; membantu Rais dalam bertugas.
  3. Katib: sebagai administrasitor kebijakan yang diputuskan.
  4. Wakil Katib: membantu Katib dalam bertugas.
TANFIDZIYAH
Pengurus Tanfidziyah sebagai pelaksana mempunyai tugas:
  1. Memimpin jalannya organisasi sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh Pengurus Syuriyah.
  2. Melaksanakan program Jam’iyah Nahdlatul Ulama.
  3. Membina dan mengawasi kegiatan yang dilakukan Lembaga atau perangkat dibawahnya.
  4. Menyampaikan laporan secara periodik kepada Pengurus Syuriyah tentang pelaksanaan tugasnya.
Dalam pembagian tugasnya, Pengurus Tanfidziyah terdiri dari :
  1. Ketua; sebagai penanggungjawab atas semua kegiatan dan melakukan koordinasi dengan semua Ketua Lembaga agar semua aktifitas berjalan dengan lancar dan sukses.
  2. Wakil Ketua, membantu tugas Ketua dan berkoordinasi dengan Ketua Lembaga.
  3. Sekretaris, sebagai penanggungjawab atas semua proses administrasi, dokumentasi dan publikasi semua kegiatan organisasi.
  4. Wakil Sekretaris, membantu tugas Sekretaris dan kesekretariatan
  5. Bendahara, sebagai penanggungjawab atas pengelolaan dan pencatatan keuangan organisasi, dan membuat laporan tertulis kondisi keuangan organisasi setiap bulan/setiap tahunnya.
  6. Wakil Bendahara, membantu tugas Bendahara
LEMBAGA-LEMBAGA
Lembaga adalah perangkat departementasi organisasi yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan berkaitan dengan suatu bidang tertentu. 
Dalam pembagian tugasnya, Lembaga terdiri dari :
  1. Ketua Lembaga, sebagai penanggungjawab atas berjalannya fungsi/tugas lembaga, dan mengkoordinasi semua kegaitan lembaga.
  2. Anggota Lembaga, membantu Ketua Lembaga dalam menyukseskan semua kegiatan lembaga
Anak Ranting Nahdlatul Ulama GPA Raya telah membentuk 8 lembaga yaitu :

Lembaga Dakwah NU (LDNU) 

  1. Melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan syiar Islam, kajian Islam, dan melestarikan tradisi NU. 
  2. Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dakwah agama Islam yang menganut faham ahlussunnah wal jamaah ala Nahdlatul Ulama
Lembaga Perekonomian NU (LPNU) 
  1. Merencanakan & melaksanakan kegiatan pengembangan/pemberdayaan ekonomi warga NU, diantaranya mengadakan  usaha kerja mandiri bekerjasama dengan bidang Industri/Perdagangan dll. 
  2. Menjalin kerjasama dan pelatihan dengan dinas lain dalam peningkatan ketrampilan kemandirian usaha warga NU 
Lembaga Amal, Zakat Infaq & Shodaqoh NU (LAZISNU) 
Bertugas menghimpun, mendata,  mengelola, dan mentasharufkan (menyalurkan) zakat, infaq, dan shodaqoh

Lembaga Takmir Masjid & Musholla NU (LTMNU)

  1. Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid & musholla
  2. Menjalin hubungan baik dengan seluruh takmir masjid dan musholla di wilayah GPA Raya
  3. Mendata dan mengamankan aset-aset wakaf NU Masjid, Musholla, dan lain lain dan mengusahakan sertifikat bagi yang belum sertifikat.
Lembaga Bahtsul Masail NU (LBMNU) 
  1. Mengumpulkan, mendata dan menyampaikan/mensosialisasikan hasil keputusan bahtsul masail yang telah ada sebelumnya
  2. Menghimpun dan menyampaikan masa'il-masa'il  dari PAR untuk dibawa ke bahtsul masa'il tingkat atasnya
  3. Membahas dan memecahkan masalah-masalah yang maudlu’iyah (tematik) dan waqi’iyah (aktual) yang memerlukan kepastian hukum
Lembaga Pendidikan Ma’arif NU (LPMNU) 
Membina lembaga-lembaga pendidikan baik formal maupun non formal yang berhaluan ahlissunnah wal jama'ah  ala Nahdlatul Ulama yang ada di anak ranting GPA Raya

Lembaga Kajian & Pengembangan Sumberdaya Manusia NU (LAKPESDAMNU)

Melaksanakan kebijakan di bidang pengkajian dan pengembangan sumberdaya manusia warga nahdliyin

Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (LESBUMI) 

Melaksanakan kebijakan di bidang pengembangan seni dan budaya Nahdliyin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar